Sejarah Forensik dan Perkembangan Forensik Digital

FORENSIK SECARA UMUM

Forensik berasal dari bahasa Latin “forensis” yang berarti “dari luar”, dan serumpun dengan kata “forum” yang berarti “tempat umum”. Sejarah terminologi “forensik” berasal dari masa pemerintahan Roma, pada saat tuntutan pidana, yang berarti mempresentasikan kasus di hadapan sekelompok orang dalam forum umum. Baik terdakwa maupun penggugat memberikan argumennya kepada pengadilan dengan membawa bukti hukum untuk dipresentasikan. Istilah forensik pada waktu itu lebih kepada “hukum” atau “kaitannya dengan pengadilan”. Namun istilah forensik saat ini lebih kepada bidang ilmiah yang mempelajari “ilmu forensik”.

Ilmu forensik adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains.

PERKEMBANGAN ILMU FORENSIK

Sampai dengan akhir abad ke-19, penyelesaian sebuah kasus sangat bergantung pada keterangan dan pengakuan para saksi. Namun seiring dengan berjalannya waktu, kejahatan semakin merajalela, di antaranya adalah munculnya kelompok-kelompok penjahat, tingkat pembunuhan yang semakin tinggi, dan semakin makmurnya populasi sehingga memiliki banyak barang berharga yang berpotensi untuk dicuri, membuat tingkat perampokan dan pencurian semakin mengkhawatirkan. Hal-hal inilah yang membuat pihak yang berwenang dalam menyelesaikan suatu kasus tidak dapat lagi bergantung sepenuhnya pada keterangan dan pengakuan para saksi.

Beruntunglah kemudian diketahui teori mengenai sidik jari manusia, bahwa tidak ada dua orang yang memiliki sidik jari yang sama. Tahun 1901, muncul terobosan ilmiah mengenai sistem pengelompokan golongan darah ABO yang dikemukakan oleh ahli biologi Austria yang juga pemenang nobel, Karl Landsteiner. Dan pada tahun yang sama, ahli biologi Jerman, Paul Uhlenhuth menggunakan tes precipitin untuk mengetahui apakah sebuah sampel darah itu adalah darah manusia atau darah hewan.

Kesemua ini adalah terobosan yang revolusioner dan sangat membantu dalam proses investigasi kasus kejahatan. Perkembangan berikutnya terjadi pada tahun 1910, di mana seorang ilmuwan forensik asal Prancis bernama Edmond Locard mengembangkan teori bahwa antara dua orang yang terjadi kontak secara fisik, walaupun dengan cara yang singkat, sesuatu dari seseorang di antaranya akan ditransfer ke seseorang yang lain.

Hal ini dikenal sebagai Locard’s Exchange Principle. Dalam bahasa sederhananya, “every contact leaves a trace”. Setiap kontak pasti meninggalkan jejak.

Locard’s Exchange dapat diterapkan pada setiap keadaan. Sebagai contoh, jika seseorang memasuki sebuah ruangan, pasti ruangan tersebut akan mengalami perubahan. Orang tersebut bisa saja meninggalkan jejak berupa sel kulit, sehelai rambutnya yang jatuh, maupun sepotong serat kain dari pakaiannya yang tersangkut di kaki meja. Jejak-jejak tersebut memang bisa saja berukuran mikroskopis, oleh karena itu diperlukan ketelitian dari pihak berwenang dalam proses investigasi sebuah kasus kejahatan.

Untuk lebih jelasnya, perkembangan ilmu forensik dapat dilihat pada gambar diagram di bawah ini.

blog - perkembangan ilmu forensik

FORENSIK DIGITAL

Salah satu cabang ilmu forensik adalah forensik komputer. Forensik komputer menggunakan metode sains yang sama dengan cabang ilmu forensik lainnya. Penting untuk menyadari bahwa forensik komputer merupakan cabang dari ilmu forensik yang berbentuk digital, termasuk di dalamnya adalah ilmu komputer dan tujuan utamanya adalah pengajuan klaim yang terbukti dari metode ilmiah dan strategi untuk memulihkan setiap jejak digital yang signifikan.

Oleh karenanya, forensik komputer dapat kita padankan dengan forensik digital.

TIMELINE DARI FORENSIK DIGITAL

  • 1970-an
    Tindak pidana pertama yang melibatkan komputer, terutama mengenai penipuan keuangan.
  • 1980-an
    Investigator keuangan dan pengadilan menyadari bahwa dalam beberapa kasus, semua bukti hanya ada di dalam komputer.
    Dimulainya program training yang nantinya menjadi cikal bakal forensik komputer.
  • 1984
    FBI membuat program bernama “Magnetic Media Program” yang kemudian berubah menjadi “Computer Analyisis and Response Team” (CART).
  • 1987
    Perusahaan di bidang forensik komputer bernama Access Data didirikan.
  • 1988
    Asosiasi internasional bernama “International Association of Computer Investigative Specialists” (IACIS) didirikan.
  • 1993
    Konferensi internasional mengenai bukti komputer pertama kali digelar.
  • 1995
    Organisasi internasional bernama “International Organization on Computer Evidence” (IOCE) didirikan.
  • 1997
    Negara G8 (di Moskow) mendeklarasikan bahwa personil penegak hukum harus diberikan pelatihan dan diberi perlengkapan untuk menangani kasus-kasus kejahatan yang melibatkan teknologi, utamanya teknologi canggih.
  • 1998
    Pada bulan Maret, G8 mengusulkan pembuatan prinsip, tata cara, dan prosedur internasional untuk bukti digital.
    Simposium ilmu forensik oleh INTERPOL.
  • 1999
    FBI CART menangani lebih dari 2000 kasus kejahatan komputer dan menganalisis 17 TB (Terabyte) data.
  • 2000
    Laboratorium forensik komputer regional FBI pertama kali didirikan.
  • 2003
    FBI CART menangani lebih dari 6500 kasus kejahatan komputer dan menganalisis 782 TB (Terabyte) data.

Untuk lebih memahami sejarah dari forensik digital, para peneliti membaginya ke dalam beberapa fase, yaitu:

  1. Ad-hoc phase
    Karakteristiknya adalah struktur yang kurang baik, tujuan yang kurang jelas, dan peralatan, proses, serta prosedur yang kurang memadai. Dan masih ada isu hukum yang besar dalam memproses bukti digital.
  2. Structured phase
    Solusi kompleks untuk forensik komputer, dari prosedur yang diterima, pengembangan peralatan khusus, dan yang lebih penting lagi adalah kejelasan undang-undang yang mengatur penggunaan bukti digital.
  3. Enterprise phase
    3 area dari fase ini adalah:
    – Pengumpulan bukti secara real-time (saat itu juga).
    – Pengembangan alat pengumpulan bukti di lapangan.
    – Forensik menjadi sebuah layanan di dalam perusahaan.

SUMBER

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *