Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan POLRI

Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan POLRI diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 10 Tahun 2010.

Peraturan ini terbit didasarkan pada fakta bahwa:

  • Barang bukti merupakan benda sitaan yang perlu dikelola dengan tertib dalam rangka mendukung proses penyidikan tindak pidana.
  • Pengelolaan barang bukti di tingkat penyidikan sampai saat ini masih belum tertib yang meliputi tata cara penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran, dan pemusnahannya.

Perkapolri ini juga dapat dijadikan acuan dalam penanganan barang bukti digital. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah link dokumen Perkapolri No. 10 Tahun 2010.

PERATURAN KAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN POLRI

SUMBER

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *