Kredit Emas, Bolehkah?

Keingetan waktu nikah sekitar setaun yg lalu.. *cieeh cieeeh..* Mahar saya waktu itu menggunakan emas. Saking ngefans-nya sama emas batik keluaran ANTAM, maka dikasihlah mahar emas batik oleh suami tercinta. Eaaa…

Jadi, emas batik yg dari ANTAM ini, ada 4 motif, yaitu:

kanan ke kiri: Sido Mukti – Kawung Picis – Parang Barong – Mega Mendung

1. Sido Mukti

Yg waktu itu saya pilih bwt jd mahar (takut diprotes sm org rumah kalo bkn motif Sido Mukti :D).

Soalnya kan motif ini sering dikenakan pada acara pernikahan adat Jawa, sbg lambang kemakmuran.

Harapannya ben makmur terusss.. Aamiin.. 🙂

2. Kawung Picis

Memiliki pola bulatan mirip buah kawung (sejenis buah kolang-kaling atau buah aren) yang ditata secara rapi dan simetris.

Filosofi dan harapannya adalah agar manusia terus menerus ingat dari mana asal usulnya.

3. Parang Barong

Salah satu motif batik tertua di Indonesia.

Motif ini memiliki makna:

  • Pengendalian diri dalam dinamika usaha yang terus menerus
  • Kebijaksanaan dalam gerak
  • Kehati-hatian dalam bertindak.

4. Mega Mendung

Motif batik ini dikenal sejak abad ke-16 di Cirebon.

Motif Mega Mendung memiliki makna bahwa:

  • Setiap manusia harus mampu meredam amarahnya dalam situasi dan kondisi apapun.
  • Hati manusia diharapkan bisa tetap tenang meskipun dalam keadaan marah, seperti halnya awan yang dapat menyejukkan suasana di sekitarnya.

~ Sumber: http://www.logammulia.com ~

Nah, jadi saya pribadi pengen melengkapi koleksi ke-4 motif tsb. Tapi setau saya, emas batik tsb hanya tersedia dalam 2 varian, 10 gram dan 20 gram. Which is.. mehong ya bo’.. Yg 10 gram aja kalo diitung2 kmren sekitar Rp 6 jt-an, berarti yg 20 gram bisa 2x-nya, Rp 12 jt-an. Yah, bang bing bung deh, kita nabung.. Buat beli emas. 😀 Itung2 investasi gitu..

Ngomong2 masalah beli emas, bisa gak sih belinya pake cara kredit? Bisa sih bisa aja, tapi kan gak tau, boleh apa nggak beli emas dgn cara kredit? 😀 Berhubung penasaran, saya cus brosing2. Dan didapatlah hasil sbb. Yuk, kita simak..

Bismillah..

Untuk beli emas dengan cara kredit sendiri, sebenernya ada 2 pendapat:

1. Yang bilang gak boleh kredit emas

Dari beberapa link berikut:

Menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan membeli emas dgn cara kredit. Hal ini berdasarkan hadits Nabi:

“Menukarkan emas dengan emas, perak dengan perak, gandum bur dengan gandum bur, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, garam dengan garam, kurma dengan kurma adalah termasuk riba kecuali dengan syarat. Yaitu sama ukurannya dan dibayar secara tunai. Tapi jika dari jenis yang berbeda maka tukarkanlah sekehendakmu asal dengan satu syarat yaitu dibayar tunai.” (HR. Muslim no. 1587)

Dalam hadits tsb, dijelaskan bahwa jika mau menukar sesuatu dengan sesuatu yg sejenis, misalnya emas dgn emas, perak dgn perak, dst. haruslah sama ukuran dan dibayarnya tunai ato kontan. Jadi langsung lunas gitu. Tapi, kalo barangnya berbeda jenis, misalnya emas dgn uang, maka boleh ditukarkan dgn tidak sama ukurannya, tapiiii tetap harus dibayar tunai ato kontan. Jadi, tetep gak boleh kredit.

Maksudnya kalau jenisnya sama maka wajib kontan dan nilainya sama, contoh jika Anda menukar uang 100 ribu 1 lembar dengan 100 lembar pecahan seribu maka harus kontan dan nominalnya sama (tidak boleh kalau dengan 95 lembar pecahan seribu).

Kalau jenisnya berbeda misalnya emas dengan perak atau rupiah dengan dolar maka wajib kontan dan tidak wajib sama nominalnya, misalnya 1 dolar tidak harus ditukar dengan 1 rupiah karena nilainya memang beda, jadi boleh 1 dolar ditukar dengan 9.200 dengan syarat kontan (tidak boleh kalau ditunda pembayarannya oleh salah satu pihak misalnya). Penukaran barang seperti ini dinamakan sharf.

Dalam kasus kredit emas terdapat pelanggaran salah satu syarat yaitu tidak cash, sehingga muamalah seperti ini tidak boleh.

Jalan keluarnya adalah orang yang ingin membeli emas hendaknya mengumpulkan uang terlebih dahulu kemudian beli emas tersebut secara kontan.

~ http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/bolehkah-kredit-emas.html ~

Jadi, jelas ya.. Kesimpulannya:

  • Kalo menukarkan barang sejenis sesuai yg disebutkan dalam hadits, misalnya emas dengan emas, perak dengan perak, dst. maka syaratnya ada 2:

~ Harus SAMA UKURAN.

~ Harus KONTAN.

  • Kalo menukarkan barang yg ada dalam hadits dengan barang yg berbeda jenis, misalnya emas dengan uang, maka syaratnya hanya: harus KONTAN.

2. Yang bilang boleh kredit emas

Saya nemu 1 link di:

https://arfarizz.blogspot.co.id/2015/04/hukum-halal-boleh-jual-beli-emas-secara.html

Yang menyatakan bahwa:

Saat ini, masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas atau perak sebagai uang, tetapi memperlakukannya sebagai barang (sil’ah). Demikian juga, Ibnu Taymiyah dan Ibnu al-Qayyim menegaskan bahwa jika emas atau perak tidak lagi difungsikan sebagai uang, misalnya telah dijadikan perhiasan, maka emas atau perak tersebut berstatus sama dengan barang (sil’ah).

Maka, jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah (jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati), hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).

Nah, kalo di link tsb, boleh aja beli emas dgn cara kredit, asalkan emas tidak berperan sbg alat tukar yg resmi. Kayak misal di Indonesia kan alat tukar resminya pake uang Rupiah, maka boleh aja kredit emas pake uang. Kayaknya gitu sih maksudnya..

Pelik jg ya, sampe berbeda pendapat gitu.. Etapi gpp, kan beda pendapat mendatangkan rahmat.

Kesimpulan

Kalo saya sbg orang awam yg gak ngerti2 bgt tentang hukum ini itu, lebih pilih untuk berhati2. Daripada saya ragu2 boleh apa nggak beli emas dgn cara kredit, mendingan saya nabung dulu sampe uangnya cukup, terus baru deh beli emasnya 😀

Tapi sekali lagi, saya serahkan kepada pembaca sekalian, mau ikut pendapat yg mana. Saya di sini cuman memaparkan aja pendapat2 tsb. Semoga bermanfaat..

Wallahu a’lam bish-shawaab..

Dan btw, good luck ya, inves emasnya.. 🙂

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *